27 September 2018

Game Level 11 #Day7 Fitrah Seksual

MENGUPAS FITRAH SEKSUALITAS DARI SISI KULTUR Present by Kelompok 10 Arti Fitrah seksualitas 💥Menurut KBBI : Fitrah dapat di artikan sebagai sifat asal, kesucian, bakat dan pembawaan. Sedangkan seksualitas adalah 1.ciri, sifat, peranan seks dan dorongan seks. 💥Menurut Ust Harry Santosa Fitrah seksualitas adalah bagaimana seseorang berpikir, merasa dan bersikap sesuai dengan "fitrahnya" sebagai lelaki sejati atau perempuan sejati. 💥Sedangkan kita sebagai orang awam kalau berbicara tentang seksualitas langsung berpikir tentang peranan seks itu sendiri. Pentingkah untuk dibangkitkan fitrah seksualitas pd anak? Mengapa? Sangat penting, karna pada era sekarang kejahatan seksual sudah memprihatinkan. Tujuan diperkenalkan hal tsb adalah untuk : 🌈Supaya anak mengetahui identitas dirinya apakah ia laki laki atw perempuan. 🌈Supaya anak dpt menjalankan perannya dikemudian hari 🌈Dapat mengajarkan anak bagaimana caranya melindungi diri dari kejahatan seksual yg marak skrng ini. Dan sangat penting bagi anak untuk mengetahui dan menumbuhkan kan fitrah seksualnya sedini mungkin oleh orang tua walaupun sebagian masyarakat sekitar masih menganggapnya adalah hal yg tabu, hal yg tdk pantas untuk di informasi kan. Oleh karena itu orang tua juga perlu bekerja sama dgn lembaga pendidikan tempat anak anak kita bersekolah agar informasi tersebut dapat diterima tak hanya oleh anak tapi juga oleh orang lain. Allah berfirman dalam surat *Ar-Rum* ayat 21 "bahwa Allah menciptakan manusia itu secara berpasangan pasangan, laki-laki dan perempuan". Tantangan yang dihadapi berkaitan dengan gender Menurut Caplan (1987) gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan kultural. Jadi gender sangat berkaitan erat dengan kultur. Perbedaan gender tidak akan menjadi masalah jika tidak menimbulkan ketidakadilan (Ridwan, 2006:25) 1. Ketidakadilan Gender Budaya patriarki banyak dianut oleh bangsa-bangsa timur. Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial (Charles E, Bressler 2007) Ketidakadilan gender merupakan salah satu dampak yang diakibatkan oleh budaya patriarki. Wujud ketidakadilan gender : ♦Marginalisasi (meminggirkan perempuan) ♦Subordinasi atau penomorduaan ♦Stereotipe atau citra baku ♦Kekerasan ♦Beban ganda 2. Pergaulan dan perilaku seks bebas Sebagian besar tafsiran agama barat menempatkan perempuan pada titik yang diapresiasi namun dibungkam dalam ruang yang sempit, hanya pada sektor domestik (Khemal Andrias : 2016) Pergaulan dan seks bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, istilah bebas yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma yang ada. 😱 Sebanyak *63%* remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya ataupun orang sewaan untuk memuaskan hawa nafsunya (hasil survei KPAI dan Kemenkes Oktober 2013 yang dilansir di kompasiana.com) 😱 http://daerah.sindonews.com, bahwa tercatat hingga Juni 2016 setidaknya ada 47 siswi SMA dan SMP yang hamil dan putus sekolah akibat seks bebas yang mereka lakukan. Dari seks bebas juga bisa mengakibatkan tertularnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS. Faktor penyebab seks bebas : ⛔Kekuatan iman yang memudar ⛔Kurangnya perhatian orang tua ⛔Rasa ingin tahu yang tidak terkendali terhadap seks ⛔Tontonan tidak mendidik (internet, televisi dan gadget lain) ⛔Rendahnya pengetahuan tentang seks bebas ⛔Salah pergaulan 3. Penyimpangan seksual LGBT juga merupakan salah satu efek dari masuknya budaya barat di era globalisasi ini. Akan tetapi menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Psikologi UI, keberadaan LGBT sejatinya sudah lama melekat di simbol-simbol budaya Nusantara, diantaranya : Reog Ponorogo Hubungan warok sebagai pemimpin reog dan gemblak (laki-laki berparas tampan yang menaiki kuda lumping) yang biasanya berperan sebagai selir pribadi. Budaya di suku Bugis, Sulawesi Selatan Masyarakatnya membagi jenis kelamin dalam 5 klasifikasi. Laki-laki (oroane), perempuan (makunrai), laki-laki yang seperti perempuan (calabai), perempuan yang seperti laki-laki (calalai) dan yang tertinggi adalah bukan laki-laki juga bukan perempuan (bissu). SOLUSI 1. Kesetaraan gender (emansipasi wanita). Manusia (laki-laki dan perempuan) diciptakan Allah sesuai kodratnya berdasakan kelebihan & kekurangannya. Secara fisik, kodrat manusia tidaklah sekuat laki-laki, namun bukan berarti wanita memiliki perbedaan hak & kedudukan dengan laki-laki, walaupun tidak dalam segala hal. Dalam QS. An-Nahl : 97 menyatakan bahwa Allah memandang kedudukan laki-laki dan wanita sama, baik dalam hak maupun kewajiban sebagai seorang muslim. Namun tetap ada batasan dalam kesetaraan gender seperti yang dijelaskan QS. An-Nisa : 34 bahwa laki-laki berkewajiban sebagai pemimpin dan wanita perlu taat terhadap laki-laki yang menjadi pemimpin & pelindungnya. 2. Usaha menangkal seks bebas : 1. Menghindari lingkungan buruk 2. Membatasi waktu keluar rumah 3. Mengisi waktu luang 4. Jangan salah pergaulan 5. Memperdalam iman 6. Tidak mencoba-coba 7. Peranan orang tua 3. Kejahatan dan penyimpangan seksual Pada tahun 2015, KPAI menyatakan kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahunnya dan secara garis besar kelompok pelakunya yaitu orang tua, tenaga pendidik beserta orang2 disekitar lingkungan sekolah, dan orang yang tidak dikenal (Siska, 2016). Menurut peneliti pendidikan, Derajat (1971) dan Komariah (2011), model pendidikan yang direkomendasikan dalam mencegah kejahatan & penyimpangan seksual, yaitu : 💫Penyelamatan hubungan ibu-bapak, sehingga menjadi contoh permodelan anak dalam pergaulan & kehidupan anak 💫Pendidikan agama islam mulai usia dini. Menanamkan keyakinan kepada Tuhan & bersungguh-sungguh dalam menjalankan ajarannya, maka rasa keyakinan itu yang kan mengawasi segala tindakan, perkataan bahkan perasaan sang anak. 💫Pendidikan moral. Moral bukanlah suatu pelajaran atau ilmu pengetahuan yang dapat dicapai dengan mempelajarinya tanpa ada pembiasaan hidup bermoral, karena moral tumbuh dari tindakan kepada pengertian dan perlunya peranan orang tua, guru & lingkungan sekitar anak tersebut. Mencegah kejahatan dan penyimpangan seksual sejak dini menurut Islam (keterangan jelas ada di jurnal ta’dib, namun juga telah dibahas Oleh kelompok 1) : ❗Memperkenalkan jenis laki-laki dan wanita serta batas aurat. ❗Memisahkan tempat tidur anak. ❗Mengajarkan adab meminta zin. ❗Menanamkan jiwa maskulin dan feminim pada anak ❗Mendidik agar senantiasa menjaga pandangan mata ❗Mendidik agar tidak melakukan khalwat & ikhtilat ❗Mengajarkan akan nilai pernikahan #presentasikeenam 1⃣ Assalamu'alaikum. Titip pertanyaan ya. Menarik sekali fitrah seksualitas dikaitkan dengan kultur. Bagaimana mengenai pernikahan anak di bawah umur biasanya rentang usia belasan tahun? Meski sehatinya belum melakukan hubungan suami istri. Dalam islam diperbolehkan. Contoh pernikahan aisya dengan rosululloh. Contoh nyata anak ustdaz arifin ilham menikah dini. Secara ekonomi sudah mempunyai maisyah/pendapatan sendiri. Terima kasih. Sulis. 💋💋💋 Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang mempunyai tujuan utama memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan yang salah satu atau kedua belah pihak berusia dibawah 18 tahun. Hujum Islam memiliki beberapa prinsip yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. Menikah muda menurut Islam sendiri tidak melarang adanya pernikahan dini asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani dan rohani. Istilah pernikahan dini merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Pada era awal abad ke-20 dan sebelumnya, pernikahan wanita usia 13 dan 14 tahun menjadi hal yg biasa. Namun pada masyarakat sekarang ini, wanita menikah dibawah usia 20 dianggap sebagai pernikahan dini. Menurut pendapat Imam Muhammad Syrazi dan Asadulla Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam islam dan sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal islam. Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan oleh Rasul dengan Aisyah bahwa ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum islam memperbolehkan pernikahan usia dini dan menjadi lumrah dikalangan para sahabat dan sebagian ulama melumrahkan juga yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4. Di Indonesia, fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua. Batasan menikah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1974 adalah 19 thn untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Akan tetapi menurut berita dr CNN Indonesia bahwa pemerintah melalui kementrian PPPA dan kemenag berencana menaikkan batas usia nikah dan merevisi UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Walaupun dari sisi agama, kultur maupun hukum sebenernya membolehkan dan seperti yang kita ketahui bahwa hukum dasar pernikahan adalah *sunnah*, namun bisa berubah *wajib* pelaku jika pernikahan tdk dapat menahan iffah dan akhlak ,dan menjadi *haram* ketika bertujuan untuk menyakiti ataupun krna harta dan membahayakan. Referensi : https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/pernikahan-dini-dalam-islam https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180416180732-20-291207/pemerintah-bakal-naikkan-batas-usia-nikah-di-uu-perkawinan #presentasikeenam 2⃣ Di dalam materi pdf utk mencegah penyimpangan seksual ini ada penyelamatan hubungan ibu-bapak Yg dimaksudkan bagaimana dan berikan contohnya -Dhona- 💋💋💋 Jawaban : Ibu dan bapak, sebagai 2 sosok orang yang paling bertanggung jawab dalam menanamkan fitrah seksualitas kepada anak. Keduanya harus seimbang dan sesuai dengan fitrah seksual anak baik laki maupun perempuan. Keduanya harus memahami tugas dan peran masing-masing sehingga bisa menjadi contoh permodelan anak dalam pergaulan dan kehidupan anak. Jika salah satunya tidak ada, maka harus ada peran pengganti yang mungkin bisa didapatkan dari keluarga dekat atau orang yang dipercaya, agar anak tidak kehilangan figur salah satunya. Faktor yang terlihat pula dalam masyarakat sekarang ialah kerukunan hidup dalam rumah tangga kurang terjamin. Tidak tampak adanya saling pengertian, saling menerima, saling menghargai, saling mencintai di antara suami isteri. Tidak rukunnya ibu-bapak menyebabkan gelisahnya aak-anak, mereka menjadi takut, cemas dan tidak tahan berada ditengah-tengah orangtua yang tidak rukun. Maka anak-anak yang gelisah dan cemas itu mudah terdorong kepada perbuatan-perbuatan yang merupakan ungkapan dari rasa hatinya, biasanya akan mengganggu ketenteraman orang lain. Demikian juga halnya dengan anak-anak yang merasa kurang mendapatv perhatian, kasih sayang dan pemeliharaan orang tua akan mencari kepuasan diluar rumah. #presentasikeenam 1⃣ Assalamu'alaikum. Titip pertanyaan ya. Menarik sekali fitrah seksualitas dikaitkan dengan kultur. Bagaimana mengenai pernikahan anak di bawah umur biasanya rentang usia belasan tahun? Meski sehatinya belum melakukan hubungan suami istri. Dalam islam diperbolehkan. Contoh pernikahan aisya dengan rosululloh. Contoh nyata anak ustdaz arifin ilham menikah dini. Secara ekonomi sudah mempunyai maisyah/pendapatan sendiri. Terima kasih. Sulis. 💋💋💋 Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang mempunyai tujuan utama memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan yang salah satu atau kedua belah pihak berusia dibawah 18 tahun. Hujum Islam memiliki beberapa prinsip yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. Menikah muda menurut Islam sendiri tidak melarang adanya pernikahan dini asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani dan rohani. Istilah pernikahan dini merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Pada era awal abad ke-20 dan sebelumnya, pernikahan wanita usia 13 dan 14 tahun menjadi hal yg biasa. Namun pada masyarakat sekarang ini, wanita menikah dibawah usia 20 dianggap sebagai pernikahan dini. Menurut pendapat Imam Muhammad Syrazi dan Asadulla Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam islam dan sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal islam. Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan oleh Rasul dengan Aisyah bahwa ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum islam memperbolehkan pernikahan usia dini dan menjadi lumrah dikalangan para sahabat dan sebagian ulama melumrahkan juga yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4. Di Indonesia, fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua. Batasan menikah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1974 adalah 19 thn untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Akan tetapi menurut berita dr CNN Indonesia bahwa pemerintah melalui kementrian PPPA dan kemenag berencana menaikkan batas usia nikah dan merevisi UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Walaupun dari sisi agama, kultur maupun hukum sebenernya membolehkan dan seperti yang kita ketahui bahwa hukum dasar pernikahan adalah *sunnah*, namun bisa berubah *wajib* pelaku jika pernikahan tdk dapat menahan iffah dan akhlak ,dan menjadi *haram* ketika bertujuan untuk menyakiti ataupun krna harta dan membahayakan. Referensi : https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/pernikahan-dini-dalam-islam https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180416180732-20-291207/pemerintah-bakal-naikkan-batas-usia-nikah-di-uu-perkawinan #presentasikeenam 2⃣ Di dalam materi pdf utk mencegah penyimpangan seksual ini ada penyelamatan hubungan ibu-bapak Yg dimaksudkan bagaimana dan berikan contohnya -Dhona- 💋💋💋 Jawaban : Ibu dan bapak, sebagai 2 sosok orang yang paling bertanggung jawab dalam menanamkan fitrah seksualitas kepada anak. Keduanya harus seimbang dan sesuai dengan fitrah seksual anak baik laki maupun perempuan. Keduanya harus memahami tugas dan peran masing-masing sehingga bisa menjadi contoh permodelan anak dalam pergaulan dan kehidupan anak. Jika salah satunya tidak ada, maka harus ada peran pengganti yang mungkin bisa didapatkan dari keluarga dekat atau orang yang dipercaya, agar anak tidak kehilangan figur salah satunya. Faktor yang terlihat pula dalam masyarakat sekarang ialah kerukunan hidup dalam rumah tangga kurang terjamin. Tidak tampak adanya saling pengertian, saling menerima, saling menghargai, saling mencintai di antara suami isteri. Tidak rukunnya ibu-bapak menyebabkan gelisahnya aak-anak, mereka menjadi takut, cemas dan tidak tahan berada ditengah-tengah orangtua yang tidak rukun. Maka anak-anak yang gelisah dan cemas itu mudah terdorong kepada perbuatan-perbuatan yang merupakan ungkapan dari rasa hatinya, biasanya akan mengganggu ketenteraman orang lain. Demikian juga halnya dengan anak-anak yang merasa kurang mendapatv perhatian, kasih sayang dan pemeliharaan orang tua akan mencari kepuasan diluar rumah.

Tidak ada komentar: