TATA TERTIB SIDANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN SANTRI
ORGANISASI PONDOK PESANTREN
ASSHIDDIQIYAH II
PERIODE 2010-2011
Pasal
1
Ketentuan
Umum
1.
Majelis
Permusyawaratan Santri (MPS) merupakan majelis tertinggi Organisasi Santri
Pondok Pesantren Asshiddiqiyah (OSPA)
2.
MPS
melaksanakan sidang 1 kali dalam 1 periode kepengurusan
Pasal
2
Pelaksanaan
Sidang
1. Sidang MPS dilaksanakan
pada tanggal 22 – 23 Januari 2011 di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah II
Tangerang
2.
Panitia
sidang MPS adalah panitia yang dibentuk berdasarkan musyawarah Badan Harian
OSPA dan Pembina
Pasal 3
Tugas dan Wewenang Sidang MPS
1.
Menetapkan
agenda dan tata tertib sidang
2.
Mengevaluasi
dan menilai laporan pertanggung jawaban kepengurusan OSPA sebelumnya
3.
Menetapkan
AD/ART
4.
Menetapkan
GBPK, Struktur dan Job Description
kepengurusan OSPA
5.
Menetapkan
agenda khusus dan agenda umum
6.
Menetapkan
Presiden dan tim formatur OSPA periode yang akan dating
Pasal
4
Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan
sidang adalah orang yang mengatur jalannya persidangan
2.
Pimpinan
sidang berasal dari peserta sidang yang dipilih oleh peserta dakam sidang
tersebut
3.
Pimpinan
sidang terdiri dari 2 ketua dan 1 notulen sidang
4.
Pergantian
pimpinan sidang diusulkan oleh peserta sidang
Pasal
5
Hak-hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.
Hak-hak
a.
Mempersilakan
peserta untuk bicara
b.
Memberikan
sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib sidang
c.
Menunda
sidang berdasarkan persetujuan peserta apabila diperlukan
2.
Kewajiban-kewajiban
a.
Memimpin
jalannya persidangan untuk mencapai kemufakatan
b. Berusaha mempertemukan
pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan memposisikan
persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok
pembicaraan
c.
Menandatangani
berita acara persidangan
Pasal
6
Peserta
Sidang
Peserta sidang terdiri
dari:
1.
Peserta
umum, yaitu: Seluruh Pengurus OSPA, delegasi kelas dan delegasi badan semi
otonom OSPA
2.
Peserta
khusus, yaitu: Pembina OSPA, Alumni OSPA, dan tamu undangan
Pasal
7
Hak – hak dan Kewajiban Peserta
1. Hak-hak
a.
Peserta umum memiliki hak bicara dan
suara
b.
Peserta khusus memiliki hak bicara
2. Kewajiban
a. Peserta
wajib mengikuti sidang MPS III dan hadir tepat waktu
b. Mengenakan
pakaian yang rapih dan sopan
c.
Bersikap tenang, tidak membuat gaduh dan
tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran sidang
d.
Memintaizin kepada pimpinan sidang
ketika ingin meninggalkan sidang dengan alasan yang jelas
e.
Mentaati semua tata tertib sidang
Pasal
8
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kemufakatan
2. Apabila
tidak menemukan kesepakatan maka dilakukan lobbying
antara pihak yang terkait dengan waktu yang ditetapkan
3. Apabila
tidak ditemukan kesepakatan maka dilakukan voting
Pasal
9
Quorum Sidang
1. Sidang
dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari peserta sidang
2. Apabila
quorum sidang belum terpenuhi, sidang ditunda 1x5 menit untuk kemudian dianggap
sah
Pasal
10
Sanksi-sanksi
Peserta
yang melanggar tata tertib sidang akan mendapatkan sanksi-sanksi dengan urutan
sebagai berikut:
1.
Diperingatkan secara lisan
2.
Diperingatkan secara lisan dan tegas
3. Dikeluarkan
dari sidang oleh pimpinan sidang
Pasal
11
Peraturan-peraturan Tambahan
1. Hal-hal
yang belum dibahas akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta sidang
2. Hal-hal
yang telah disepakati sebagai keputusan sidang harus ditaati oleh setiap
peserta sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar