23 Desember 2013

Contoh ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) OSPA

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan OSPA terdiri dari :
1.      Anggota Umum, yaitu seluruh santri dilingkungan Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah II Tangerang
2.      Anggota Khusus, yaitu Alumni OSPA Asshiddiqiyah II

BAB II
Kepengurusan
Pasal 2
1.      Setiap anggota umum OSPA berhak menjadi pengurus OSPA
2.      Pengurus OSPA adalah pelaksana kebijakan tertinggi ditingkat santri
3.      Pengurus OSPA tidak lebih dari 45 orang

BAB III
Hak - hak dan Kewajiban
Pasal 3
1.      Hak - hak
a.       Anggota umum mempunyai hak suara dan hak bicara
b.      Anggota khusus mempunyai hak bicara
c.       Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
d.      Setiap anggota berhak mendapat perlindungan hukum
2.      Kewajiban
a.       Mentaati AD / ART
b.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik OSPA
c.       Membayar iuran bagi pengurus OSPA

BAB IV
Syarat Presiden OSPA
Syarat – syarat menjadi Presiden OSPA yaitu :
1.      Santri Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah II Tangerang
2.      Siswa kelas 5 (lima)
3.      Telah mengikuti latihan pengkaderan OSPA
4.      Memiliki kemampuan berbahasa resmi pesantren, bahasa Inggris dan atau bahasa Arab
5.      Pernah menjadi pengurus OSPA
6.      Tidak sedang menduduki jabatan ketua organisasi manapun
7.      Sehat jasmani dan rohani
8.      Tidak pernah melakukan pelanggaran berat di Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah
9.      Tegas, berwibawa, bertanggung jawab, dan percaya diri
10.  Lulus seleksi calon kandidat Ketua Umum OSPA
11.  Wajib memiliki ekskul
12.  Dilarang memiliki hubungan khusus

BAB V
Permusyawaratan
Pasal 5
1.      Sidang MPS merupakan musyawarah tertinggi OSPA dan diikuti oleh peserta yang telah ditentukan dan dilaksanakan satu kali dalam satu periode
2.      Tujuan sidang MPS OSPA adalah :
a.       Mengevaluasi laporan kerja pada akhir periode kepengurusan
b.      Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban OSPA
c.       Meninjau, merubah serta menetapkan strukutur organisasi , job description, GBPK, rekomendasi, AD/ART, agenda khusus dan agenda umum
d.      Mendemisionerkan pengurus OSPA
e.       Menetapkan tim formatur OSPA




BAB VI
Pengambilan Keputusan
Pasal 6
1.      Keputusan dianggap sah berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Keputusan diberlakukan tanpa memandang pihak tertentu dari anggota OSPA
BAB VII
Perubahan dan Peralihan
Pasal 7
1.      Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh sidang MPS dan atau referendum yang khusus dibuat untuk itu
2.      Keputusan ART yang baru dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 jumlah peserta sidang yang hadir
Pasal 8
1.      Pembaruan OSPA dapat dilakukan setelah terbentuknya panitia pembubaran berdasarkan mekanisme yang disepakati guna menyelesaikan segala sesuatu pada seluruh jajaran OSPA
2.      Kekayaan OSPA setelah pembubaran diserahkan pada OSPA periode selanjutnya melalui Pembina OSPA

BAB VIII
Penutup
1.      Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan untuk seluruh anggota OSPA
2.      Hal – hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus OSPA
3.      ART ini diserahkan oleh sidang MPS dan berlaku setelah tanggal ditetapkannya

Tidak ada komentar: