ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART) OSPA
BAB I
Keanggotaan
Pasal
1
Keanggotaan OSPA terdiri dari :
1. Anggota
Umum, yaitu seluruh santri dilingkungan Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah II
Tangerang
2. Anggota
Khusus, yaitu Alumni OSPA Asshiddiqiyah II
BAB II
Kepengurusan
Pasal
2
1. Setiap
anggota umum OSPA berhak menjadi pengurus OSPA
2. Pengurus
OSPA adalah pelaksana kebijakan tertinggi ditingkat santri
3. Pengurus
OSPA tidak lebih dari 45 orang
BAB III
Hak - hak dan Kewajiban
Pasal
3
1. Hak
- hak
a. Anggota
umum mempunyai hak suara dan hak bicara
b. Anggota
khusus mempunyai hak bicara
c. Setiap
anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
d. Setiap
anggota berhak mendapat perlindungan hukum
2. Kewajiban
a. Mentaati
AD / ART
b. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik OSPA
c. Membayar
iuran bagi pengurus OSPA
BAB IV
Syarat Presiden OSPA
Syarat – syarat menjadi Presiden OSPA
yaitu :
1. Santri
Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah II Tangerang
2. Siswa
kelas 5 (lima )
3. Telah
mengikuti latihan pengkaderan OSPA
4. Memiliki
kemampuan berbahasa resmi pesantren, bahasa Inggris dan atau bahasa Arab
5. Pernah
menjadi pengurus OSPA
6. Tidak
sedang menduduki jabatan ketua organisasi manapun
7. Sehat
jasmani dan rohani
8. Tidak
pernah melakukan pelanggaran berat di Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah
9. Tegas,
berwibawa, bertanggung jawab, dan percaya diri
10. Lulus
seleksi calon kandidat Ketua Umum OSPA
11. Wajib
memiliki ekskul
12. Dilarang
memiliki hubungan khusus
BAB V
Permusyawaratan
Pasal
5
1. Sidang
MPS merupakan musyawarah tertinggi OSPA dan diikuti oleh peserta yang telah
ditentukan dan dilaksanakan satu kali dalam satu periode
2. Tujuan
sidang MPS OSPA adalah :
a. Mengevaluasi
laporan kerja pada akhir periode kepengurusan
b. Mengevaluasi
dan menilai laporan pertanggung jawaban OSPA
c. Meninjau,
merubah serta menetapkan strukutur organisasi , job description, GBPK, rekomendasi, AD/ART, agenda khusus dan agenda
umum
d. Mendemisionerkan
pengurus OSPA
e. Menetapkan
tim formatur OSPA
BAB VI
Pengambilan Keputusan
Pasal
6
1. Keputusan
dianggap sah berdasarkan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Keputusan
diberlakukan tanpa memandang pihak tertentu dari anggota OSPA
BAB VII
Perubahan dan Peralihan
Pasal
7
1. Perubahan
ART ini hanya dapat dilakukan oleh sidang MPS dan atau referendum yang khusus
dibuat untuk itu
2. Keputusan
ART yang baru dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 jumlah peserta sidang
yang hadir
Pasal
8
1. Pembaruan
OSPA dapat dilakukan setelah terbentuknya panitia pembubaran berdasarkan
mekanisme yang disepakati guna menyelesaikan segala sesuatu pada seluruh
jajaran OSPA
2. Kekayaan
OSPA setelah pembubaran diserahkan pada OSPA periode selanjutnya melalui
Pembina OSPA
BAB VIII
Penutup
1. Anggaran
Rumah Tangga ini dilakukan untuk seluruh anggota OSPA
2. Hal
– hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus OSPA
3. ART
ini diserahkan oleh sidang MPS dan berlaku setelah tanggal ditetapkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar